PENERAPAN RESTORATIVE JUSTIVE DALAM PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI PERWUJUDAN HAK ASAL USUL DI SUMATERA BARAT
Downloads
Keadilan Restoratif menjadi wacana yang sangat populer di seluruh dunia termasuk Indonesia, ditengah ketidakpuasan masyarakat melihat hukum formal yang didominasi aliran pemikiran positivisme serta tidak optimal mengakomodir rasa keadilan masyarakat. Keadilan Restoratif membuka kesadaran baru bahwa penyelesaian perkara antara pihak-pihak dalam perkara pidana tidak harus dilandasi oleh semangat balas dendam tetapi dengan jalan perdamaian melalui musyawarah sehingga semua pihak memperoleh manfaat atas keputusan yang disepakati bersama serta untuk mewujudkan keseimbangan antara korban dan pelaku. Indonesia terdiri dari berbagai suku, etnis, adat dan budaya , hal tersebut menjadikan masyarakat Indonesia memiliki persekutuan- persekutuan yang disebut dengan masyarakat hukum adat. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi peluang untuk menyelesaikan kasus tindak pidana ringan umumnya khususnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui peradilan adat. Penelitian ini mengkaji mengenai penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai perwujudan hak asal usul di Sumatera Barat serta model mediasi dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai perwujudan hak asal usul di Sumatera Barat. Penelitian ini mengunakan metode Yuuridis sosiologis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1). hampir semua nagari menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak / tindak pidana ringan yang dilakukan dengan musyawarah dan mufakat antara,pelaku,korban dan keluarga ( orang tua, mamak) untuk mengembalikan ke bentuk semula/ perdamaian . Hal ini terungkap dalam pepatah : bulek aia dek pambuluah , bulek kato dek mufakat . Apabila kesepakatan sudah tercapai maka kedua belah pihak harus menaati dan melaksanakan kesepakatan tersebut dengan baik, terungkap dalam pepatah :kok bulek ala bisa digolongkan dan kok picak ala bisa dilayangkan. 2).Model mediasi yang diterapkan dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dari 8 ( delapan ) nagari yang menjadi lokasi peneltian : 1). dengan membuat surat perdamaian , saling memaafkan antara kedua belah pihak model ini terdapat di 5( limo ) nagari yaitu : Tigo Jangko, Pariangan, Kapau, Koto baru dan Cupak. Dinagari Situjuah Banda Dalam model mediasi adalah dengan surat perdamian kedua belah pihak dan di buang dari nagari,, di Nagari Gantung Ciri dengan surat perdamaian dan di buang sepanjang adat.. Selanjutnya di Nagari Situjuah Batuah terdiri 3 ( tiga ) sanksi adat yaitu : Karek pucuak dijatuhkan sanksi 1 ekor kambing, kubuang batang dengan sanksi 150 kg beras dan karek urek dijatuhkan sanksi 300 kg beras.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Datoek Toeah, 1956 Tambo Adat Minang Kabau , Pustaka Indonesia
I Gede AB Wiranata,2005 Hukum Adat Indonesia Perkembangannya dari Masa Kemasa Citra Aditya Bakti Bandung.
I Made Agus Mahendra Iswara, 2013, Mediasi Penal Penerapan Nilai-Nilai Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat Bali, UI Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Universitas Matarm PressSalim HS, 2013, Penerapan teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Soetandyo Wignyosoebroto, 1999, Masalah Metodologi dalam Penelitian Hukum Sehubungan dengan Masalah Keragaman Pendekatan Konseptualnya, makalah dalam Pelatihan Metode Penelitian Ilmu Sosial, Fakultas Hukum Undip.
Yaswirman, Hukum Keluarga,Karateristik dan Prospek Doktrin islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal di Minangkabau ,PT Raja Grafindo Persada Tahun2011, Jakarta.
Jurnal
Asmui dkk, Implementasi Restoratif Juatice Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Pidana diMasyarakat Minangkabau, Salam Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, Volume 9, Nomor 3 Tahun 2022
Eva Achyani Zulva, Konsep Dasar Restoratif Justice, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, Universitas Gajah Mada Yokyakarta 23-27 Februari 2014.
Henny Saida Flora, Keadilan Restoratif pada KUHP Baru di Indonesia: Suatu studi hukum Profetik, Rechtidee,Vol 11, Desember tahun 2022.
Lia Safitri dkk, Nagari Sebagai Pranata Penyelesaian Konflik Suatu kajian Tentang Kerapatan Adat nagari ( KAN) di Nagari Ketaping, Pariaman, Sumatera Barat, Jurnal Pertahanan dan bela Negara, Volume 8 Nomor 1, April 2018.
Mufidah dkk, Peradilan Adat Sebagai Kerangka Restoratif Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia,Mizan Journl of Islamic law, vol 6 Nomor 2 Tahun 2022
Jurnal Rechtsvinding, Volume 2, Nomor 2 Tahun 2013
Tuanku Mudo H.Emral Djamal Dt Rajo Mudo,Cupak Usali dan Cupak Buatan, Legal Studies, 2019
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari
Internet /Koran
Eva Achyani, Restoratif Justice di Indonesia, Peluang dan tantangan penerapannya, evacentre blongspot .com 2011, diakses tanggal 15 November 2021 jam 20.WIB
Harian Umum Singgalang ,Kolom Kurenah , Minggu 5 Mei 2019
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).