Dasar Pertimbangan Dibentuknya Pengadilan Khusus Profesi Medis Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Kesehatan Nasional di Indonesia
Downloads
Merujuk pada pokok permasalahan yang teridentifikasi, maka tujuan penelitian adalah: Peneliti mampu mengkaji, menganalisis dan menemukan apa yang menjadi dasar pertimbangan pembentukan pengadilan khusus profesi kedokteran di Indonesia, serta mengkaji menganalisis dan menemukan bagaimana caranya. upaya yang akan dilakukan dalam mewujudkan kepastian hukum adalah dengan dibentuknya pengadilan khusus profesi kedokteran sebagai upaya reformasi hukum kesehatan nasional di Indonesia pada masa yang akan datang. Peneliti mampu menemukan konsep hukum acara pidana yang ideal berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Eka Julianta Wajoepramono, 2012, Konsekuensi Hukum Dalam Profesi Medik, Bandung: Karya Putra Darwati Cetakan I.
Gayus Lumbun, Kuliah III Penguatan Landasan Hukum Tindak Pidana Medik Melalui Undang- Undang, Bahan Materi Kuliah pada Magister Hukum Kesehatan, Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta, 2021.
Herman, Abdul Razak, Marwati Riza, Gagasan Pengadilan Khusus Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis, Jurisprudentie pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan, Volume 7 Nomor 1 Juni 2020, (Makasar: FH UNHAS) 2020.
Henny Andriani, Alfi Ramadhani, Politik Hukum Kesehatan DalamUpaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Terhadap Masyarakat di Indonesia, (Depok: Raja Grafido Persada, 2021).
Hermien Hadiati Koeswadji, Undang Undang Nomor 23 Tahun 19992 Tentang Kesehatan, Asas Asas dan Permasalahan Implementasinya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Jawa Pos, Hari Kesadaran Hukum Kedokteran, Ada 3 Catatan Kriminalisasi Dokter, 2018, diakses tanggal 23 Februari 2022 dari https://www.jawapos.com/kesehatan/30/06/2018/hari-kesadaran-hukum-kedokteran-ada-3-catatan-kriminalisasi-dokter/.
Jujun S. Suriasumantri, 2017, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Cetakan Kedua puluh tujuh, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Lili Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung : Mandar Maju.
Mardenis, 2020, Politik Pembangunan Hukum Nasional Indonesia, Bahan Ajar pada Program Studi Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, 2020.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), 2002, Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaannya, IDI, Jakarta.
Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Cet. 9. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Nomensen Sinamon, 2019, Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Nidya Waras Sayekti dan Yuni Sudarwati, Analisis Terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Transformasi Pada BUMN Penyelenggara Jaminan Sosial, Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol.1, No.1, Juni 2010
Ontran Sumantri Riyanto, 2012, Pembentukan Pengadilan Khusus Medis, Yogyakarta, Deepublish
Rosa Elita dan Yusuf Sofe, Tahun 2007, Malpraktek: Penyelesaian Sengketa, dan Perlindungan Konsumen, Jakarta: Unika Admajaya.
Siska Elvandari, 2023, Legalisasi Penggunaan Ganja Medis Sebagai Pengobatan Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Kesehatan Nasional di Indonesia, Yogyakarta, Mazda Media.
---------, Henny Andriani, Alfi Ramadhani, 2021, Politik Hukum Kesehatan DalamUpaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Terhadap Masyarakat di Indonesia, Depok: Raja Grafido Persada.
Soekidjo Notoatmodjo, 2010, Metode Penelitian Kesehatan, Jakarta, Rineka Cipta
Sutan Remy Sjahdeini, 2020, Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis, Bogor, IPB Press.
Takdir, Pengantar Hukum Kesehatan, Lembaga PenerbitKampus IAIN Palopo, 2018.
Veronica Komalawati, 2002, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien) Suatu Tinjauan Yuridis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Yussy Adelina Mannas, Siska Elvandari, Hukum Kesehatan Di Indonesia, Depok: Raja Grafido Persada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Wibowo T. Tunardy, 2020, Sumber Hukum Materil dan Sumber Hukum Formil, diakses pada: www.jurnalhukum.com, diakses pada 20 September 2023 Pukul 15.00 wib.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).