Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pada Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta

Pertimbangan Hakim Putusan Hak Cipta

Authors

December 5, 2023
January 18, 2024

Downloads

Terdapat perbedaan penerapan pidana dan pertimbangan hakim pada Putusan  No. 24/Pid/B/2017/Pn Bla Dan Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte) mengenai hak cipta. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum Yuridis Normatif. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam putusan  Nomor 24/Pid/B/2017/Pn Bla yakni pertama unsur setiap orang, kedua, dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta. Ketiga, unsur melakukan penerbitan ciptaan, penggadaan ciptaan dalam segala bentuknya, pendistribusian ciptaan atau salinannya dan/atau pengumuman. Pada Putusan Nomor  193/Pid.Sus/2019/PN Tte, hakim menimbang bahwa dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU RI Nomor  28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: Setiap Orang; dan Dengan Sengaja dan tanpa hak Melakukan pelanggaran hak ekonomi terdapat pada Pasal 25 ayat (2) maksudnya adalah menyebarluaskan siaran Piala Dunia Rusia 2018 kepada pelangannya dengan mengambil siaran dari Liga Philipina. Penerapan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta Dalam Putusan   Nomor 24/Pid/B/2017/Pn Bla adalah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf a, hurud b, huruf e dan/atau huruf g Undang undang Hak Cipta untuk penggunaan secara komersial ancaman pidananya pada Pasal 113 ayat (3). Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana “mengumumkan dan mendistribusikan ciptaan tanpa ijin pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan secara komersial”, sehingga dikenakan hukuman percobaan dan hukuman denda. Pada putusan Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte terdakwa melakukan Pelanggaran terhadap hak ekonomi yang diatur Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk penggunaan secara komersial ditetapkan ancamannya didalam Pasal 118 ayat (1) Undang undang Hak Cipta. Dikenakan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

How to Cite

Muthi, F., Philips A Kana, & Fitriati. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pada Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1332-1340. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.446

Similar Articles

21-30 of 141

You may also start an advanced similarity search for this article.