Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pada Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta
Downloads
Terdapat perbedaan penerapan pidana dan pertimbangan hakim pada Putusan No. 24/Pid/B/2017/Pn Bla Dan Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte) mengenai hak cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis Normatif. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam putusan Nomor 24/Pid/B/2017/Pn Bla yakni pertama unsur setiap orang, kedua, dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta. Ketiga, unsur melakukan penerbitan ciptaan, penggadaan ciptaan dalam segala bentuknya, pendistribusian ciptaan atau salinannya dan/atau pengumuman. Pada Putusan Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte, hakim menimbang bahwa dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: Setiap Orang; dan Dengan Sengaja dan tanpa hak Melakukan pelanggaran hak ekonomi terdapat pada Pasal 25 ayat (2) maksudnya adalah menyebarluaskan siaran Piala Dunia Rusia 2018 kepada pelangannya dengan mengambil siaran dari Liga Philipina. Penerapan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta Dalam Putusan Nomor 24/Pid/B/2017/Pn Bla adalah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf a, hurud b, huruf e dan/atau huruf g Undang undang Hak Cipta untuk penggunaan secara komersial ancaman pidananya pada Pasal 113 ayat (3). Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana “mengumumkan dan mendistribusikan ciptaan tanpa ijin pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan secara komersial”, sehingga dikenakan hukuman percobaan dan hukuman denda. Pada putusan Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte terdakwa melakukan Pelanggaran terhadap hak ekonomi yang diatur Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk penggunaan secara komersial ditetapkan ancamannya didalam Pasal 118 ayat (1) Undang undang Hak Cipta. Dikenakan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Abdul Bari Azed, Rangkaian Kebijakan Direktorat Jenderal HKI Dalam Membangun Sistem HKI Nasional, makalah disampaikan pada pembukaan pelatihan konsultan HKI di Universitas Indonesia, Jakarta tanggal 23 Juli 2015
Adrian Sutedi, Hak atas kekayaan intelektual, Sinar Grafika, Jakarta
Agus Sardjono, Pembangunan Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia Antara Kebutuhan dan Kenyataan, pada pidato pengukuhan Guru BesarTetap dalam Ilmu Hukum Keperdataan Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tanggal 27 Pebruari 2018.
Cita Citrawinda Priapantja, Hak Kekayaan Intelektual Tantangan Masa Depan, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003
Dharsono Sony Kartika, Seni rupa modern, Rekayasa sains, Bandung, 2004.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2005
https://Acemark Intellectual Property, 2014, acemark-ip.com
Joseph Pandi, Pilih Berantas Mafia Pelanggaran HKI atau Kita Menghadapi Hambatan Atas Masuknya Investasi Kesini, Perhimpunan Masyarakat HKI Indonesia, Jakarta, 2001
Rahman Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandung, 2003
Tim Penyusun, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, 2006
Tamotsu Hozumi, Asian Copyright Handbook Indonesia Version, Asia/Pacific Cultural Centre for UNESCO (ACCU) dan Ikatan Penerbit Indonesia, Jakarta
Teguh Sulistia dan Aria Zurneti, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010
Copyright (c) 2024 Fakhri Muthi, Philips A Kana, Fitriati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).