Penyidikan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan oleh Karyawan

Penyidikan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabata

Authors

December 5, 2023
January 19, 2024

Downloads

Pasal 374 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Di Rumah Sakit Yos Sudarso Padang telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawan selaku kasir dengan cara menggelapkan uang pembayaran pasien pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak Rumah Sakit. Atas kerugian yang dialami, Direktur Rumah Sakit Yos Sudarso Padang melaporkan perbuatan para pelaku ke Polresta Padang sesuai yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/330/K/VI/2020/SPKT Unit II, tanggal 27 Juni 2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama didukung pendekatan yuridis empiris. Penyidikan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh karyawan Rumah Sakit Yos Sudarso Padang pada Satreskrim Polresta Padang diawali dengan dibuatnya Laporan Polisi oleh Direktur Rumah Sakit Yos Sudarso Padang, kemudian penyidik Satreskrim Polresta Padang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana itu. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup penyidik meningkatkan status perkara ke Penyidikan dan melaksanakan rangkaian tindakan penyidikian berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan, penangkapan dan penahanan. Selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan, penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka telah melanggar Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP. Kendala dalam penyidikan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh karyawan Rumah Sakit Yos Sudarso Padang pada Satreskrim Polresta Padang adalah orang yang melakukan pembayaran uang pasien pribadi kepada para tersangka selaku kasir tidak memenuhi panggilan dengan alasan tidak mau terlibat dalam perkara pidana.

How to Cite

Ariwibawa, K., & Rosadi, O. (2024). Penyidikan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan oleh Karyawan . Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1341-1350. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.447

Similar Articles

41-50 of 369

You may also start an advanced similarity search for this article.