Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya
Downloads
Pendekatan restorative justice merupakan tonggak pembaharuan reformasi sistem hukum pidana ke arah positif. Namun dewasa ini, sistem hukum pidana Indonesia belum mengakomodasi penjelasan secara komprehensif mengenai definisi, prinsip, serta penerapan penyelesaian tindak pidana berdasarkan restorative justice di level Undang-Undang dan restorative justice masih dimaknai secara sempit sebagai penghentian perkara. Hal demikian menimbulkan kekhawatiran akan tidak tercapainya tujuan tegaknya keadilan baik bagi korban maupun pelaku tindak kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk memperkaya literasi mengenai pendekatan restorative justice, sehingga konsep restorative justice dapat memberikan kebermanfaatan semaksimal mungkin bagi seluruh lapisan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menerapkan pendekatan konseptual dan historis. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa penerapan restorative justice di Indonesia dapat diterapkan terhadap beberapa kategori tindak pidana dan dapat diterapkan pada setiap tahapan dalam peradilan pidana dengan mempertimbangkan sejumlah faktor serta restorative justice merupakan pelengkap dari sistem hukum pidana saat ini.
Arief, Hanafi, dan Ningrum Ambarsari, “Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” Al-Adl: Jurnal Hukum, 10.2 (2018), 173–90, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362
Arifin, Samsul, dan Ahmad Yulianto Ihsan, “Quo Vadis Justice Collaborator dalam Sistem Hukum Pidana Formil,” Spektrum Hukum, 20.1 (2023), 48–57, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.56444/sh.v20i1.3866
Barton, Charles, “Empowerment and Retribution in Criminal Justice,” Professional Ethics, A Multidisciplinary Journal, 7.3/4 (1999), 111–35, https://doi.org/https://doi.org/10.5840/profethics199973/417
Barton, Charles, “Theories of Restorative Justice,” 2000, hal. 10 https://voma.org/docs/barton_trj.pdf
Dandurand, Yvon, dan Curt Taylor Griffiths, Handbook on Restorative Justice Programmes (New York: UNITED NATIONS, 2006)
Deramayati, Tiara Yahya, dan Satria Unggul Wicaksana, “Peradilan In Absentia dalam Tindak Pidana Korupsi dan Hak Pembelaan Terdakwa Dalam Perspektif HAM,” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7.2 (2021), 570–91, https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.37989
Dirdjosisworo, Soedjono, Respon Terhadap Kejahatan: Introduksi Hukum Penanggulangan Kejahatan (Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung Press, 2002)
Echols John, M, dan Shadily Hassan, Kamus Inggris Indonesia, An English Indonesian Dictionary, Jakarta, Gramedia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005)
Fajriani, Alifa Rizqi, dan Muridah Isnawati, “Pidana Pengawasan Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia,” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 16.2 (2022), 177–89 https://doi.org/https://doi.org/10.24239/blc.v16i2.941
Friedmann, Wolfgang, Legal Theory (London: Steven & Sons, 1949)
Garner, Bryan A, “Black’s Law Dictionary,” Paul, MN: West Group, 1276 (1999)
Grupp, Stanley E, Theories of Punishment (Bloomington: Indiana University Press Bloomington, IN, 1971)
Hariri, Achmad, “Dekonstruksi Ideologi Pancasila Sebagai Bentuk Sistem Hukum di Indonesia,” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 3.1 (2019), 1–14, https://doi.org/https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i1.1055
Hudson, Joe, Burt Galaway, dan Eds, Restitution in Criminal Justice (Lexington: MA; D.C. Healt, 1977)
Irawan, Anang Dony, “Pengaruh Pandemi Dalam Menciptakan Ketimpangan Sosial Ekonomi Antara Pejabat Negara Dan Masyarakat,” Jurnal Citizenship Virtues, 2.1 (2022), 251–62, https://doi.org/https://doi.org/10.37640/jcv.v2i1.1184
Isnawati, Muridah, “Arah Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi dalam Sistem Hukum Pidana Nasional,” Al Qist Law Review (AQREV), 1.2 (2018), 108–18, https://jurnal.umj.ac.id/index.php/al-qisth-old/article/view/3255
Kaligis, O C, “OC Kaligis dan Obsesi Peradilan Pidana Restoratif,” Professor’s Inauguration Speech at the Faculty of Social Sciences, 2008
M. Nurul Furqon, Kenali Maaf (Jakarta: PT Balai Pustaka, 2020)
Marshall, Tony F, Restorative Justice: An Overview (London: Home Office Research Development and Statistics Directorate, 1999)
Maruna, Shadd, “The Role of Wounded Healing in Restorative Justice: An Appreciation of Albert Eglash,” Restorative Justice, 2.1 (2014), 9–23, https://doi.org/https://doi.org/10.5235/20504721.2.1.9
Muladi, Arief, dan Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 1998)
Muridah Isnawati, Ulul Adzemi Romansyah, Ahmad Labib, “Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia: Studi Kasus Jaminan Kesehatan Nasional,” Justitia Jurnal Hukum, 1.1 (2017), https://doi.org/10.30651/justitia.v1i1.597
Napitupulu, Erasmus A.T., Genoveva Alicia K.S. Maya, Iftitahsari, dan E T M. Eka Ari Pramuditya, Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia, Institute for Ciminal Justice Reform (ICJR) (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2019)
Nashori, Fuad, “Meningkatkan Kualitas Hidup dengan Pemaafan,” Unisia, 33.75 (2011), 214–26, https://doi.org/https://doi.org/10.20885/unisia.vol33.iss75.art1
Nashori, Fuad, Psikologi Sosial Islami, Refika Aditama (Bandung, 2008)
Nasional, Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka (Jakarta: Balai Pustaka, 2001)
Packer, H.L., The Limits of the Criminal Sanction (Stanford: Stanford university press, 1968)
Prakasa, Satria Unggul Wicaksana, “Perdagangan Internasional dan HAM: Relasinya Dengan Sustainable Development,” Jurnal Hukum Novelty, 9.1 (2018), 36–53 https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26555/novelty.v9i1.a9224
Prayitno, KuatPuji, “Restorative Justice Untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto),” Jurnal dinamika hukum, 12.3 (2012), 407–20 https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.116
Primasari, Lushiana, “Keadilan Restoratif dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum,” Universitas Sebelas Maret, 1 (2012), 1–7
Al Qodar Purwo, Susilo, “Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara Pada Masa Pandemi Covid-19,” in Kontribusi Kampus untuk Negeri di Era Pandemi, ed. oleh Sujinah (Malang: Edulitera, 2020), hal. 251–64
Rahmawati, Nur Ainiyah, “Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium atau Primum Remedium,” Recidive, 2.1 (2013), 39–44 https://doi.org/https://doi.org/10.20961/recidive.v2i1.32002
Rajamuddin, A, “Tinjauan Kriminologi Terhadap Timbulnya Kejahatan yang Diakibatkan oleh Pengaruh Minuman Keras di Kota Makassar,” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 3.2 (2014), 181–92
Sahputra, Mirza, “Restorative Justice Sebagai Wujud Hukum Progresif dalam Peraturan Perudang-Undangan di Indonesia,” Jurnal Transformasi Administrasi, 12.01 (2022), 87–96, https://doi.org/https://doi.org/10.56196/jta.v12i01.205
Sherman, L W Lawrence, H Heather Strang, G Geoffrey Barnes, S Sarah Bennett, C M Caroline Angel, D Dorothy Newbury-Birch, et al., “Restorative Justice: The Evidence,” 2007, 96
Sukardi, Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia (Depok: RajaGrafindo Persada, 2020)
Sullivan, Dennis, dan Larry Tifft, “What Are the Implications of Restorative Justice for Society and Our Lives?,” Critical issues in restorative justice, 2004, 391–404
Surbakti, Natangsa, “Mediasi Penal Sebagai Terobosan Alternatif Perlindungan Hak Korban Tindak Pidana,” Publikasi Ilmiah UMS, 14.1 (2011), 100 https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/handle/11617/4188/4.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Tridiatno, Yoachim Agus, Keadilan Restoratif (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015)
Waluyo, Bambang, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016)
Yustitianingtyas, Levina, “Masyarakat dan Hukum Internasional (Tinjauan Yuridis Terhadap Perubahan-perubahan Sosial dalam Masyarakat Internasional),” Perspektif, 20.2 (2015), 90–100, https://doi.org/https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i2.150
Zainuddin, Muslim, “Peran dan Fungsi Kelembagaan Mukim dalam Penyelesaian Perselisihan: Analisis Praktek Hukum Adat di Aceh,” Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 19.2 (2017), 319–56 https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/jms.v19i2.2025
Zehr, Howard, Changing Lenses: A New Focus For Crime and Justice (Scottdale: Herald Press, 1990)
Copyright (c) 2024 Muhammad Rif'an Baihaky, Muridah Isnawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).