Perbandingan Publikasi dan Promosi Diri oleh Notaris di Indonesia dan di Belanda
Downloads
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kegiatan publikasi dan promosi diri yang dilarang oleh Notaris di Indonesia melalui Kode Etik Notaris dan di Belanda melalui Code of Notary Ethics serta penerapan kegiatan publikasi atau promosi diri Notaris di Indonesia dibandingkan dengan Belanda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif atau Doktrinal. Dalam era digital ini, semua profesi, termasuk notaris, cenderung menggunakan situs web sebagai sarana untuk meningkatkan visibilitas dan keterjangkauan layanan mereka. Ditemukan bahwa pengaturan mengenai kegiatan publikasi dan promosi diri oleh Notaris di Indonesia sangat ketat. Di Indonesia, notaris dilarang melakukan seluruh kegiatan publikasi dan promosi diri sebagai tindakan pencegahan terhadap persaingan usaha yang tidak sehat. Notaris di Indonesia dilarang untuk melakukan segala tindakan yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Notaris. Hal ini berbeda dengan yang diatur di Belanda dimana para Notaris dapat memberikan informasi-informasi umum seperti nama, alamat kantor, nomor telefon, surat elektronik, serta jasa-jasa yang ditawarkan tersebut yang dilakukan tanpa memuji diri sendiri. Seharusnya, Notaris di Indonesia juga dapat memberikan informasi yang umum seputar profesi Notaris tersebut. Namun perlu diingat bahwa hal ini wajib dilakukan tanpa adanya keinginan untuk memuji diri sendiri ataupun memberikan konsepsi bahwa Notaris tersebut adalah yang paling unggul serta merendahkan Notaris lainnya. Sifat saling menghormati sesama rekan notaris juga merupakan nilai etika dan moral yang diajarkan dalam Kode Etik Notaris di Indonesia.
Adis Firmansyah, Febriyan dan Habib Adjie, (2018), “Keabsahan Ujian Pengangkatan Notaris Sebagai Syarat Pengangkatan Notaris”, Jurnal Komunikasi Hukum 4 No. 2.
Adjie, Habib. 2017. Memahami: Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Penerbit Refika Aditama, Bandung.
Admin, “Ikatan Notaris Indonesia Mulai Himpun Data-Data Notaris se-Indonesia,” last modified 5 Juni 2018, https://www.ini.id/post/ikatan-notaris-indonesia-mulai-himpun-data-data-notaris-se-indonesia.
Agustan, Leny dan Khairulnas. 2018. Panduan Notaris/PPAT dalam Menghadapi Gugatan Perdata. Penerbit UII Press, Yogyakarta.
___________ dan Rusdianto Sesung. 2020. Tafsir, Penjelasan, dan Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notaris. Penerbit Refika Aditama, Bandung.
Anand, Ghansham, 2018. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Penerbit Prenada Media Group, Jakarta.
Anita Sinaga, Niru, (2020). “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum yang Baik”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, No. 2.
APJII, “Survei APJII Pengguna Internet di Indonesia Tembus 215 Juta Orang,” last modified 10 Maret 2023, https://apjii.or.id/berita/d/survei-apjii-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-215-juta-orang.
Benuf, Kornelius dan Muhammad Azhar, (2020). “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Gema Keadilan 7, No. 1.
Cambridge Dictionary, “boastful,” https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/boastful.
CNN Indonesia, “Yasonna Soroti Pencucian Uang Saat Lantik Majelis Pengawas Notaris,” last modified 16 Maret 2022, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220316164614-12-772174/yasonna-soroti-pencucian-uang-saat-lantik-majelis-pengawas-notaris#:~:text=Saat%20ini%20jumlah%20notaris%20di,di%20514%20kabupaten%20dan%20kota.
Datareportal, “Global Social Media Statistics,” last modified Oktober 2023, https://datareportal.com/social-media-users
Dollarhide, Maya, “Social Media: Definition, Importance, Top Websites & Apps,” last modified 31 Agustus 2023, https://www.investopedia.com/terms/s/social-media.asp.
Gitayani, Luh Putu Cynthia, (2018), “Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien”, Acta Comitas 3 No.3.
G.H.S Lumban Tobing. 1996. Peraturan Jabatan Notaris. Penerbit Erlangga, Jakarta.
H. Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu: Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta.
_____________. 2022. Pengantar Kode Etik Notaris Indonesia, Amerika Serikat, Italia, dan Kanada. Penerbit Pustaka Reka Cipta, Bandung.
Halim, Ronald, Anwar Borahima, dan Maskun, (2019). “Penawaran Jasa Notaris Melalui Website”, Riau Law Journal 3 No. 2.
Hidayanto, Fajar dan Mohammad Zidni Ilmi, Memanfaatkan Perkembangan Teknologi Internet dan Situs Web untuk Kepentingan Warga Sekaligus Sebagai Sarana Promosi Potensi Desa Gerbosari, Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan No.1 (Januari 2015), 13-20.
Kominfo, “Sekilas Palapa Ring,” last modified 21 Oktober 2013, https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/3298/Sekilas+Palapa+Ring/0/palapa_ring.
Lukito, Ratno, (2022). “Compare but Not to Compare”: Kajian Perbandingan Hukum di Indonesia, Undang: Jurnal Hukum 5 No. 2.
Mahmud Marzuki, Peter. 2010. Penelitian Hukum. Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Mardani. 2017. Etika Profesi Hukum. Penerbit Raja Grafindo, Depok.
Mediaindonesia.com, “140 Juta Pengguna Media Sosial di Indonesia Aktif Selama Pandemi,” last modified 23 Februari 2021, https://mediaindonesia.com/humaniora/386622/140-juta-pengguna-media-sosial-di-indonesia-aktif-selama-pandemi.
Mutia Annur, Cindy, “10 Negara dengan Jumlah Pengguna Instagram Terbanyak di Dunia,” last modified 4 Mei 2023, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/05/04/jumlah-pengguna-instagram-indonesia-terbanyak-ke-4-di-dunia#:~:text=Jumlah%20tersebut%20menurun%2010%2C8,yakni%2089%2C15%20juta%20penggunaa.
Nofarof Hasudungan, Anju, (2021), “Pelurusan Sejarah Mengenai Indonesia Dijajah Belanda 350 Tahun Sebagai Materi Sejarah Kritis Kepada Peserta Didik Kelas XI SMAN 1 RUPAT, Jurnal Widya Winayata: Jurnal Pendidikan Sejarah 9 No. 3.
Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (Banten, 29-30 Mei 2015).
Tifanny, Anna, (2022). “Sanksi Terhadap Notaris yang Melakukan Promosi dan Publikasi pada Media TikTok”. Unes Law Review 5 No. 2.
Trimarsiah, Yunita dan Muhajir Arafat, (2017). “Analisis dan Perancangan Website Sebagai Sarana Informasi pada Lembaga Bahasa Kewirausahaan dan Komputer AKMI Baturaja”, Jurnal Ilmiah MATRIK 19 No. 1.
Zachary McAuliffe, “Early MySpace Was the Peak of Social Media,” last modified 13 Maret 2022, https://www.cnet.com/tech/services-and-software/early-myspace-was-the-peak-of-social-media/.
Copyright (c) 2024 Ferdinand Renaldi, Tiurma M. Pitta Allagan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).