Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris
Downloads
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pasal 1 angka 1 UU aquo menyatakan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”. Notaris memiliki kewenangan dalam pembuatan akta otentik, ketika terdapat akta yang cacat hukum maka notaris memiliki tanggungjawab hukum terhadap akta yang dibuatnya, namun apabila terdaapat unsur-unsur melawan hukum didalamnya. Maka untuk mengkaji persoalan tersebut, penelitian ini akan membahas masalah berupa, Pertama, Bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap Akta Sewa-Menyewa yang cacat hukum?, Kedua, Bagaimana akibat hukum terhadap akta otentik yang cacat hukum?, Ketiga, Bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak yang dirugikan dari pembuatan akta Sewa-Menyewa yang dianggap cacat hukum?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini ialah Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terdapat unsur melawan hukum dalam akta yang dibuatnya, namun dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 25/Pdt.G/2017/PN.Cbi Notaris yang membuat kesalahan dalam pembuatan akta sewa menyewa tidak dikenakan sanksi, padahal akta yang dibuatnya ialah akta yang terdapat kecacatan didalamnya. Sehingga dapat dinilai bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong tidak tepat jika merujuk pada bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat bahwa benar Notaris telah melanggar pasal 44 Undang-Undang Jabatan Notaris.
Abdul Ghofur Anshori, 2019, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum Dan Etika, UII Press, Yogyakarta.
Achmad Ali, 2015, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung; Jakarta.
Anita Afriana, Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 1 No. 2, 2020.
Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Jakarta, Djambatan.
Darusman, Yoyon Mulyana. Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Vol. 7 No 1, 2016.
Darwan Prinst, 2002, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, CV. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Habib Adji, 2014, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Habib Adjie, 2008, Hukum Notariat di Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama; Bandung.
Hilda Shopia Wiradireja, Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan AktaYang didasarkan pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan KUHP. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No.1, Februari 2015.
Muhamad Erwin, 2011, Filsafat Hukum: Refleksi Krisis Terhadap Hukum, PT. Raja Grafindo Persada; Jakarta.
Putra Arafaid, Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta In Originali, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol.5, No.3 Tahun 2017.
R.Subekti, 2009, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta.
Supriadi, 2016, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Tobing, G.H.S Lumban, 1990, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta. Philipus M Hadjon, 2017, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Urip Santoso, 2016, Pejabat Pembuat Akta Tanah (Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta), Prenadamedia Group, Jakarta.
Copyright (c) 2024 Darmayenti, Khairani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).