Perlindungan Hukum Terhadap Data Pasien Sebagai Jaminan Atas Data Pribadi Dalam Pelayanan Kesehatan
Downloads
Sistem yang sangat penting bagi kehidupan individu adalah layanan informasi manajemen rumah sakit. Tindakan hukum harus diambil untuk memastikan bahwa sistem tersebut aman dan terlindungi dari ancaman luar yang dapat membahayakan fungsinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami perlindungan hukum terhadap privasi pasien terkait data pribadi. Pendekatan hukum normatif digunakan dalam penelitian ini, dengan penekanan pada inventarisasi hukum positif, doktrin hukum, dan asas-asas. Analisis ini menyimpulkan bahwa salah satu peraturan perundang-undangan kesehatan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis, hanya mengacu pada data elektronik sebagai salah satu jenis data pasien dan tidak mengatur sistem keamanannya. Meskipun bukan langsung berkaitan dengan kesehatan, akan tetapi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga dinilai mampu menjawab system pengamanan data pasien
Alrile Dwil Budilaltil, 2019, “Analisa Yuridis Perlindungan Data Pribadi Pasien”, Jurnal Hukum Kesehatan, Vol 2 No 3, 201-205
Alrilf Dilaln Salntoso, Aldil Sulilstilyono, alnd Ilshalryalnto, 2019, ‘Maljelils Kehormaltaln Dilsilpliln Kedokteraln Ilndonesilal ( Mkdkil ) Untuk Dalpalt Menjalmiln Kealdillaln Dallalm Hubungaln Dokter Daln Palsilen’, Jurnall Palscal Salrjalnal Hukum UNS, Vol 2l. No 1,29–38
Guwalndil, J. Hukum Medilcall. Jalkalrtal, Falkultals Kedokteraln Univeritas Ilndonesila, 2018, 18l
Hernilndyo Reilnaln Malhalstoro dan Allbertus Sentot Sudalrwalnto, 2019, “ Pertalnggungjalwalbaln Hukum Pengurus Yalyalsaln Terhaldalp Rumalh Salkilt Yalng Dilkelolal oleh Yalyalsaln”, Jurnall Palscal Salrjalnal Hukum UNS, Vol 2 No l.2, 212
Kartina Pakpahan, et. al, 2023, “Enhancing Competence and Legal Safeguards for Foreign Medical Professionals under the ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA): A Case Study of Indonesia”, Jurnal Khazanah Hukum , Vol 5 No 2, 161
Kementerilaln Kesehaltaln Republilk Ilndonesilal, Cetalk Bilru Straltegil Tralnsformalsil Dilgiltall Kesehaltaln 2024, Kementerilaln Kesehaltaln Republilk Ilndonesilal, Jalkalrtal, 2021
Otilh Halndalyalnil, 2020, “Ilmplementaltilon of Prudentilall Prilncilples iln the Use of Dilsilnfectalnts als aln Effort to Prevent Covild-19 Palndemilc for Legall Protectilon of Ecosystems”, Journall of Morallilty alnd Legall Culture ( JMCL ), Vol 1 No 1, 103-107
Rilaln Salputral alnd Restil Dilaln Luthvilaltil, 2020, ‘Ilnstiltutilonallilzaltilon of the Alpprovall Prilncilple of Maljorilty Crediltors for Balnkruptcy Decilsilons iln Balnkruptcy Alct Reform Efforts’, Journall of Morallilty alnd Legall Culture (JMCL), Vol 3 No 2, 112-114
Roswita Sitompul, 2016,” A Comparative Study of the Social and Law Systems of Medical Doctor Profession between Indonesia and Malaysia”, JL Pol'y & Globalization, Vol 5 No 3,60-61
Sonyal Alilrilnil Baltubalral, 2020, “Kekualtaln Hukum Pembuktilaln Rekalm Medils Konvesilonall Daln Elektronilk Berdalsalrkaln Hukum Posiltilf Ilndonesilal”’’, Jurnall Hukum Salmudral Kealdillaln, Vol 2 No 1, 73-75
Veronilcal Komallalwaltil. 2009. Hukum daln Etilkal dallalm Pralktilk Dokter. Jalkalrtal: Pustalkal silnalr Halralpaln,39
Copyright (c) 2024 Lineus Frederico, Sonya Arini Batubara, Elvira Fitriyani Pakpahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).