Perlindungan Hukum Terhadap Data Pasien Sebagai Jaminan Atas Data Pribadi Dalam Pelayanan Kesehatan

Data Pribadi Hak Privasi Perlindungan Hukum

Authors

May 27, 2024
July 13, 2024
July 19, 2024

Downloads

Sistem yang sangat penting bagi kehidupan individu adalah layanan informasi manajemen rumah sakit. Tindakan hukum harus diambil untuk memastikan bahwa sistem tersebut aman dan terlindungi dari ancaman luar yang dapat membahayakan fungsinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami perlindungan hukum terhadap privasi pasien terkait data pribadi. Pendekatan hukum normatif digunakan dalam penelitian ini, dengan penekanan pada inventarisasi hukum positif, doktrin hukum, dan asas-asas. Analisis ini menyimpulkan bahwa salah satu peraturan perundang-undangan kesehatan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis, hanya mengacu pada data elektronik sebagai salah satu jenis data pasien dan tidak mengatur sistem keamanannya. Meskipun bukan langsung berkaitan dengan  kesehatan, akan tetapi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga dinilai mampu menjawab system pengamanan data pasien

How to Cite

Frederico, L., Arini Batubara, S., & Fitriyani Pakpahan, E. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pasien Sebagai Jaminan Atas Data Pribadi Dalam Pelayanan Kesehatan. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 379-386. https://doi.org/10.31933/2ybkxb89

Similar Articles

21-30 of 332

You may also start an advanced similarity search for this article.