Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech)

Fintech Perlindungan Hukum Pinjaman Online

Authors

August 7, 2024
October 4, 2024
October 16, 2024

Downloads

Pesatnya pertumbuhan penyedia jasa pinjam pinjam uang berbasis teknologi informasi belum diimbangi dengan edukasi yang memadai bagi masyarakat, sehingga menimbulkan berbagai dampak/risiko yang timbul dari banyaknya jenis pinjaman online dan banyaknya perusahaan penyedia yang tidak terdaftar atau ilegal yang ditemukan serta potensi kebocoran data pribadi pengguna. yang dapat disalahgunakan oleh perusahaan penyelenggara atau pihak lain. Perlindungan konsumen dimaksudkan sebagai segala upaya untuk menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan konsumen, sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keberadaan UUPK ini adalah untuk menjamin kepastian hukum perlindungan konsumen dengan pemenuhan hak-hak konsumen. Dengan kondisi konsumen yang lemah dan memiliki banyak kerugian, diperlukan peningkatan upaya untuk melindungi, sehingga hak-hak konsumen dapat ditegakkan. Namun, sebaliknya, perlu dicatat bahwa dalam memberikan perlindungan kepada konsumen tidak boleh benar-benar membunuh usaha pelaku usaha, karena keberadaan pelaku usaha merupakan sesuatu yang penting dalam perekonomian negara. Dengan berbagai permasalahan yang disebutkan di atas, penulis menganggap perlu untuk membahas permasalahan utama yang disebutkan di atas dengan judul skripsi. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Teknologi Finansial (Fintech), dengan rumusan permasalahan apa perlindungan hukum bagi nasabah yang menggunakan pinjaman online berbasis Teknologi Finansial (Fintech)? Bagaimana kepastian hukum perjanjian pinjaman online terkait kegiatan usaha Teknologi Finansial (Fintech)? Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendataan melalui kajian literatur dengan literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Data yang dikumpulkan meliputi data primer, data sekunder dari hasil penelitian, baik data primer maupun sekunder, yang akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dengan menerapkan sistem pemantauan perusahaan berbasis fintech erat kaitannya dengan permasalahan hukum mengenai perlindungan konsumen yang secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena salah satu kunci untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen dapat dilindungi berasal dari sejauh mana regulasi terkait sistem pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh pemerintah (dalam hal ini OJK) terkait perusahaan fintech itu sendiri. Langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Pinjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

How to Cite

Roza, N., Azheri, B., & Hasbi, M. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech). Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 546-557. https://doi.org/10.31933/xhqy2618

Similar Articles

11-20 of 309

You may also start an advanced similarity search for this article.