Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Royalti Lagu Yang Tidak Dibayarkan Dalam Kegiatan Komersial
Downloads
Hak Cipta memberikan perlindungan hukum atas karya cipta, termasuk lagu dan musik dengan memberikan hak eksklusif pada pencipta untuk mengendalikan penggunaan dan memperoleh keuntungan dari ciptaanya. Dalam praktiknya, pelanggaran hak cipta masih sering terjadi, terutama dalam kegiatan komersial seperti konser musik, di mana lagu digunakan tanpa pembayaran royalti. Penelitian ini bertujuan mengkaji ketentuan pembayaran royalti dalam kegiatan komersial sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta bentuk perlindungan hukum bagi pencipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangan maupun konseptual. Temuan ini mengungkapkan bahwasanya pembayaran royalti adalah kewajiban hukum setiap pengguna lagu dalam kegiatan komersial, dan pencipta berhak atas kompensasi melalui LMK dan LMKN. Namun, implementasi ketentuan ini masih terkendala lemahnya pemahaman hukum, pengawasan, dan kepatuhan, sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum dan optimalisasi peran LMK dan LMKN.
Dani, Moh Pratama Huzaini. Kenali Lembaga Menajemen Kolektif, Pelaksana Tata Kelola Royalti Hak Ciptadi Indonesia. https://www.hukumonline.com/berita/a/kenali-lembaga-manajemen-kolektif--pelaksana-tata-kelola-royalti-hak-cipta-di-indonesia-lt5b8668951249c/. diakses pada tanggal 20 April 2025
Kurniadi, Dedy. Royalti Musik pada Penyelenggara Konser Musik Saat kampanye Politik https://dedykurniadi.com/royalti-musik-pada-penyelenggara-konser-musik-saat-kampanye-politik.html, diakses pada tanggal 12 Mei 2025
Mutmainnah, Nafisah, Praxedis Ajeng Pradita, & Cika Alfiah Putri Abu Bakar. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Bidang Lagu Dan/Atau Musik Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Pdjadjaran Law Review. Vol 10. No.1. https://doi.org/10.56895/plr.v10i1.898
Miladiyanto, Sulton. (2015). Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik. Rechtlee Jurnal Hukum, Vol. 10, No. 1. https://doi.org/10.21107/ri.v10i1.1136
Margono, Suyud. (2010). Hukum Hak Cipta Indonesia Teori dan Analisis HarmonisasiKetentuan World Trade Organization/WTO-TRIPs Agreement. Bogor: Ghalia Indonesia.
Maru, Sophar Hutagulung. (2012). Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penvelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.
Nadira, Aulina. Wajib Tahu, Bayar Royalti Lagu Ke Pencipta atau LKMN?. https://smartlegal.id/hki/2024/08/27/wajib-tau-bayar-royalti-lagu-ke-pencipta-atau-lmkn/. diakses pada tanggal 5 Desember 2024
Rabbani, Labib. (2023). Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Sebagai Pengelola Royalty Hak Cipta Lagu Dan Musik. Lex Lata Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol.5. No. 2. http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i2.2044
Saragih, Kevin. Royalti Menurut Undang-Undang No. 28/2014 Tentang Hak Cipta dan PP 56/2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Lagu. https://www.dhp-lawfirm.com/royalti-menurut-undang-undang-No. -28-2014-tentang-hak-cipta-dan-pp-56-2021-tentang-pengelolaan-royalti-hak-cipta-lagu-dan-atau-lagu/. diakses pada tanggal 26 November 2024
Situmeang, Ampuan & Rita Kusmayanti. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Lagu Dalam Pembayaran Royalti. Jurnal Of Law And Policy Transformation. Vol 5. No. 1.
Samhita, Ni Made Anjani Cinta & Rr. Aline Gratika Nugrahani. (2024). Royalti Hak Cipta Pada Konser Musik HUT BNI Tahun 2022 Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Jurnal Amicus Curiae. Vol.1. No.4. https://doi.org/10.25105/p3r4hv81
Tanu, Hendra Atmadja. (2004). Hak Cipta Musik atau Lagu. Jakarta: Hatta Internasional.
Walukow, Arbirelio Joheskiel, Donald A. Rumokoy, & Toer Neman Palilingan. (2022). Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Menurut Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Lex Administratum. Vol.10. No.5.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
Copyright (c) 2025 Miliarni Deida Navydien, Aldira Mara Ditta C. P

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).