Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Royalti Lagu Yang Tidak Dibayarkan Dalam Kegiatan Komersial

Hak Cipta Royalti Perlindungan Hukum Pencipta Kegiatan Komersial

Authors

June 25, 2025
September 27, 2025
October 6, 2025

Downloads

Hak Cipta memberikan perlindungan hukum atas karya cipta, termasuk lagu dan musik dengan memberikan hak eksklusif pada pencipta untuk mengendalikan penggunaan dan memperoleh keuntungan dari ciptaanya. Dalam praktiknya, pelanggaran hak cipta masih sering terjadi, terutama dalam kegiatan komersial seperti konser musik, di mana lagu digunakan tanpa pembayaran royalti. Penelitian ini bertujuan mengkaji ketentuan pembayaran royalti dalam kegiatan komersial sebagaimana Peraturan Pemerintah No.  56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta bentuk perlindungan hukum bagi pencipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangan maupun konseptual. Temuan ini mengungkapkan bahwasanya pembayaran royalti adalah kewajiban hukum setiap pengguna lagu dalam kegiatan komersial, dan pencipta berhak atas kompensasi melalui LMK dan LMKN. Namun, implementasi ketentuan ini masih terkendala lemahnya pemahaman hukum, pengawasan, dan kepatuhan, sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum dan optimalisasi peran LMK dan LMKN.

How to Cite

Navydien, M. D., & Ditta C. P, A. M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Royalti Lagu Yang Tidak Dibayarkan Dalam Kegiatan Komersial. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 383-396. https://doi.org/10.31933/tvejsa28

Similar Articles

21-30 of 388

You may also start an advanced similarity search for this article.