Perlindungan Hukum Seller Shopee atas Kerugian Retur Otomatis oleh Konsumen dalam Transaksi COD Shopee

Perlindungan Hukum Retur Otomatis COD Shopee Wanprestasi

Authors

June 26, 2025
September 27, 2025
October 8, 2025

Downloads

Metode pembayaran secara Cash On Delivery (COD) pada platform shopee sering menimbulkan kerugian bagi seller akibat tindakan konsumen yang tidak melaksanakan tanggung  jawabnya, seperti penolakan barang tanpa alasan jelas yang mengakibatkan terjadinya retur otomatis. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi seller shopee dalam menghadapi praktik retur otomatis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan socio-legal, data diperoleh melalui wawancara, observasi, sera studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan konsumen telah melanggar ketentuan undang-undang perlindungan konsumen dan termasuk tindakan wanprestasi. Meskipun shopee telah memberikan upaya penyelesaian secara non-litigasi, tetapi upaya tersebut belum efektif dan optimal untuk melindungi seller. Oleh karena itu, seller berhak untuk menempuh penyelesaian secara litigasi maupun non-litigasi. Perlindungan hukum yang adil dan seimbang diperlukan guna menciptakan kepastian hukum dalam tranksaksi online.

How to Cite

Fuadi, M. I., & Suharto, M. A. (2025). Perlindungan Hukum Seller Shopee atas Kerugian Retur Otomatis oleh Konsumen dalam Transaksi COD Shopee. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 397-407. https://doi.org/10.31933/7rrx8p31

Similar Articles

21-30 of 372

You may also start an advanced similarity search for this article.