Pengawasan dan Pemeriksaan Terhadap Notaris di Kota Jayapura
Downloads
Majelis pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris serta melakukan serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris. Metode penelitian yang digunakan yaitu adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah : Pendekatan Juridis Normatif, menyajikan pengertian penelitian hukum normatif. Penelitian Hukum Normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Dan pendekatan Juridis Empiris dalam melihat implementasi permasalahan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Terhadap Notaris Oleh Majelis Pengawas Notaris. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris itu tetap harus ada karena sangat berperan dalam proses pembinaan serta pengawasan terhadap kinerja para anggotanya guna meminimalisir kekeliruan dan pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya. Majelis Pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.
Ahmadi, W., Pendidikan Magister Kenotariatan. Bandung: Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran, Bandung, 2000.
Budiono, H., Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, , Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Hadjon, P. M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University, Yogyakarta, 2001.
Habib Adjie, Memahami : Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), PT. Refika Aditama, 2017, h. 11.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji dalam bukunya H. Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3.
Copyright (c) 2025 Yuliana Diah Warsiki Susi Irianti, Bonaventura Ivan Mollet, Clarissa Mirabel Mollet

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















