Regulasi Hukum Ekonomi Digital: Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Terhadap E-Commerce dan Start-Up di Indonesia
Downloads
Kemajuan teknologi digital memberikan pengaruh yang signifikan terhadap sektor ekonomi dan hukum di Indonesia, terutama bagi pelaku bisnis digital dan startup. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha digital, serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi startup dalam memenuhi ketentuan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis deskriptif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun UU ITE telah menyediakan landasan hukum yang cukup kuat bagi aktivitas digital, masih terdapat sejumlah hambatan seperti rendahnya kesadaran hukum, tumpang tindih regulasi, serta keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku industri digital guna memperkuat penerapan serta kepatuhan terhadap hukum di sektor ekonomi digital.
Agung, A., & Hafrida, E. (2022). Pencegahan Kejahatan Terhadap Cybercrime. PAMPAS: Journal Of Criminal, 3, 2022. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/23367
Agustini, S. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perikatan Dalam Metode Pembayaran Digital Penyedia Jasa Transportasi Online Bagi Pengguna Jasa. In Journal of Judicial Review: Vol. XXI (Issue 1). https://journal.uib.ac.id/index.php/jjr/article/view/468/421
Alifia Fisilmi Kaffah, & Siti Malikhatun Badriyah. (2024). Aspek Hukum Dalam Perlindungan Bisnis Era Digital Di Indonesia. Lex Renaissance, 9(1), 203–228. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art10
Angriani, P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi dalam Transaksi E-Commerce: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Vol. 19). http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawala
Ansari, T., & Negara, S. (2023). Tunggul Ansari Setia Negara pp. 1-9 Normative Legal Research in Indonesia: Its Origin and Approaches | 1. ACLJ, 4, 2023. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/audito/article/view/24855
Ayunda, H., & Sitorus, M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Fraud Pada Transaksi Bank Digital. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 7(1), 2598–9944. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4428/http
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
Dewi, D. K., & Sriyanto, D. (2024). All Fields of Science J-LAS Aspek Hukum dalam Pengaturan Ekonomi Digital: Tantangan dan Peluang di Indonesia Legal Aspects in Digital Economy Regulation: Challenges and Opportunities in Indonesia. AFoSJ-LAS, 4(2), 73–79. https://j-las.lemkomindo.org/index.php/AFoSJ-LAS/index
Dhian Novita, Y., & Santoso, B. (2025). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. In Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum (Vol. 3, Issue 1). https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/10233
Disemadi, H. S., Sudirman, L., Girsang, J., & Aninda, A. M. (2023). Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Mengapa Kita Perlu Peduli? https://doi.org/10.37253/sasenal.v1i2.8579
Joni Laksito, & Rengga Kusuma Putra. (2023). Paradikma Hukum Perlindungan Konsumen Di Era Ekonomi Digital Indonesia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(3), 362–386. Https://Doi.Org/10.55606/Birokrasi.V1i3.817
Nina Adlini, M., Hanifa Dinda, A., Yulinda, S., Chotimah, O., & Julia Merliyana, S. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka (Vol. 6, Issue 1). Https://Scispace.Com/Pdf/Metode-Penelitian-Kualitatif-Studi-Pustaka-2sx4wnj9.Pdf
Nyoman, I., Laksmana, H., Putu, I., & Permana, H. (2021). Legal Challenges for Digital Startup Development in Indonesia. https://doi.org/10.1108/JFC-09-2021
Prayuti, Y. (2024). Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen Di Era Digital: Analisis Hukum Terhadap Praktik E-Commerce Dan Perlindungan Data Konsumen Di Indonesia. 5, 2746–5047. Https://Doi.Org/10.55637/Juinhum.5.1.8482.903-913
Rohendi, A., Asriani, A., & Kharisma, D. B. (2023). Regulation for startups in Indonesia: Problems and recommendations. Cogent Business and Management, 10(3). https://doi.org/10.1080/23311975.2023.2276993
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). In Journal Law and Government (Vol. 2, Issue 1). https://journal.ummat.ac.id/index.php/lago/article/view/21606
Rosmayati, S., & Ganesha, P. P. (2023). Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce. https://journal.ikopin.ac.id/index.php/aliansi/article/view/3641
Rusli, M. (2020). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. http://repository.uin
Rusmana, P. E., Novelin, T., Putu, I., & Rusmana, E. (2024). Legal Analysis of Criminal Responsibility for Hackers From the Perspective of Cyber Law in Indonesia. JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 6(4), 2746–3842. https://doi.org/10.58258/jihad.v3i1.5614
Singh, M., & Singh, G. (2018). Impact of social media on e-commerce. In International Journal of Engineering & Technology (Vol. 7, Issue 2). www.sciencepubco.com/index.php/IJET
Sudarwanto, A. S., & Kharisma, D. B. B. (2022). Comparative study of personal data protection regulations in Indonesia, Hong Kong and Malaysia. Journal of Financial Crime, 29(4), 1443–1457. https://doi.org/10.1108/JFC-09-2021-0193
Widjaja, G., Mcvey, K. N., Justian, J., & Vena, T. (2018). Uncitral Model Law On Electronic Commerce And Model Law On Electronic Signatures. Cross-Border, 1(1), 283–296. Https://Journal.Iaisambas.Ac.Id/Index.Php/Cross-Border/Article/View/856
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Zahra Vernanda, S., & Yudhantaka, L. (2023). Analisis Peran Hukum Dagang Untuk Meningkatkan Ekonomi Digital Di Indonesia (Studi Kasus Tiktokshop Sebagai Social-Commerce Pertama Yang Di Tutup Oleh Pemerintah Pertengahan 2023). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 2024(20), 774–784. https://doi.org/10.5281/zenodo.14463020
Zainuddin, M., & Dinda Karina, A. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum Use Of Normative Juridical Methods In Proving The Truth In Legal Research. In Smart Law Journal (Vol. 2023, Issue 2). http://stikesyahoedsmg.ac.id/ojs/index.php/sljpISSN2830-6430;eISSN2830-683X
Copyright (c) 2026 Della Delia, David Tan, Shenti Agustini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















