Efektivitas Penegakan Peraturan Daerah oleh Satpol PP Terhadap Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Solok
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2019 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara semi-terstruktur dengan aparat Satpol PP dan PKL, serta observasi langsung di beberapa lokasi pelanggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Perda oleh Satpol PP belum efektif, ditandai dengan masih tingginya pelanggaran yang dilakukan PKL secara berulang dan belum adanya efek jera. Hambatan yang dihadapi mencakup kendala yuridis seperti substansi peraturan yang belum operasional, serta kendala non-yuridis seperti keterbatasan personel, sarana prasarana, minimnya anggaran, resistensi sosial, dan lemahnya koordinasi antar-OPD. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih holistik dan integratif, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan kesadaran hukum masyarakat untuk mewujudkan ketertiban ruang publik secara berkelanjutan.
Arief Budiman, "Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia", Journal of Law and Policy, Vol. 18 No. 1, 2024.
Arifin, M, “Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Produk Hukum Daerah”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(2), 2017.
Asmirah, “Urban Informal Sector Mobility: Socioeconomic Analysis of Street Vendors in The Sudiang Sports Complex Area, Biringkanaya Sub-District, Makassar City”, Indonesian Journal of Economy Studies, Vol. 2 No. 2, 2023.
Barda Nawawi Arif, Penegakan Hukum yang Humanistis, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.
Edo Arya Prabowo, Gani Hamaminata, Muhammad Guntur, dan Nanang Fahrozi, "Urgensi Pendidikan Antikorupsi di Indonesia: Sebuah Kajian Literatur Tentang Urgensi dan Pentingnya Nilai Integritas," TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Vol. 1, No. 2, 2024
Eni Susilowati, Hardining Estu Murdinar, dan Muh. Misbahul Munir, “Strategi Pedagang Kaki Lima dalam Peningkatan Perekonomian di Desa Sambi Sebagai Upaya Menuju Kesejahteraan”, Jurnal SINDA, Vol. 2 No. 3, 2022.
Gilang Permadi, “Jejak Sejarah dan Transformasi Pedagang Kaki Lima di Perkotaan Indonesia”, Jurnal Perkotaan dan Masyarakat, Vol. 5 No. 2, 2021.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State. Trans. Anders Wedberg. Cambridge: Harvard University Press, 1945. (dikutip dalam Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, 2006).
Hasanah, "Pengaruh Sistem Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia", Jurnal Penegakan Hukum, Vol. 19, No. 2, 2022.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press Jakarta, 2006.
Laurensius Arliman, “Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia”, Dialogia Iuridica, Vol. 11 No. 1, 2019
Maulana Akbar, Andi Muhibuddin, dan Syafri, “Pertumbuhan PKL di Kawasan Metro Tanjung Bunga”, Urban and Regional Studies Journal, Vol. 6 No. 2, 2024.
Muhammad Yunus dan Auliya Insani, "Tata Kelola Pedagang Kaki Lima di Kota Makassar (Studi Kasus Pedagang Pisang Epe’ di Pantai Losari)", Jurnal Analisis dan Kebijakan Publik. Vol. 3 No. 1, 2017.
Nurhayati dan Suwitri, “Efektivitas Penegakan Perda oleh Satpol PP di Era Otonomi Daerah”, Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 9 No. 2, 2022.
Nurul Qomar, “Evidence-Based Policy dalam Pembentukan Peraturan Daerah: Analisis Kritis”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51 No. 2, 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Philipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang”, Yuridika, Vol. 12 No. 1, 1997.
Richard M Steers. Efektivitas Organisasi, Erlangga, Jakarta, 1985.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2009.
Sheila Lucky Octaviani dan Ardiana Yuli Puspitasari, "Penataan dan Pemberdayaan Sektor Informal: Pedagang Kaki Lima," Jurnal Kajian Ruang, Vol. 1 No. 1, 2021.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers, Jakarta, 2008.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Yuliana, “Transformasi Peran Satpol PP: Dari Penertiban Menuju Pelayanan Masyarakat”, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 10 No. 1, 2022.
Copyright (c) 2026 Elsa Novrima Dewi, Darmini Roza, Fitra Mulyawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















