PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA BPJS (BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL) PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI SUMATERA BARAT

Main Article Content

Neneng Oktarina Dian Bakti Setiawan Andalusia Andalusia Misnar Syam

Abstract

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan lembaga jaminan kesehatan   dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia,memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Keberadaan BPJS Kesehatan di Indonesia merupakan penggantian terhadap Askes (Asuransi Kesehatan)  yang mulai diberlakukan  sejak tanggal 1 Januari 2014, yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Pelaksanaan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang diberlakukan terhadap PNS, Polri, Pensiunan dan Masyarakat saat ini  mengalami keterbatasan  bagi pemerintah di dalam memberikan perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan. Keterbatasan tersebut menimbulkan masalah tersendiri bagi pemerintah  dalam memberikan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan asas pemerintahan yang baik (Good Governance) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Oleh sebab itu, perlu dirumuskan dan diketahui kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap pasien  dan untuk mewujudkan Asas Pemerintahan yang Baik (Good Governance), khususnya pada masa menghadapi pandemi covid-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Barat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
OKTARINA, Neneng et al. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA BPJS (BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL) PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI SUMATERA BARAT. UNES Journal of Swara Justisia, [S.l.], v. 6, n. 4, p. 422-432, jan. 2023. ISSN 2579-4914. Available at: <http://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/296>. Date accessed: 30 sep. 2023. doi: https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.296.
Section
Artikel

References

Achmad Ali. 1998. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum . Yarsif Watampone. Jakarta.

A. Junaedy Ganie.2011. Hukum Asuransi Indonesia. jakarta. Sinar Grafika .

Az. Nasution. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar. Diadit Media. Jakarta.

_______2004. Konsumen dan Hukum. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Abdulkadir Muhammad. 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.

C. Tantri D. Dan Sularsi. 1995. Gerakan Organisasi Konsumen. Seri Panduan Konsumen. Yayasan Konsumen Indonesia-The Asia Foundation. Jakarta.

Emmy Pangaribuan Simanjuntak. 1980. Hukum Pertanggungan. Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM: Yogyakarta

HMN Purwosutjipto. 1996. Pengertian Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia Bagian 6 Djambatan. Jakarta.

Man Suparman Satrawidjaya. 2003. Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat-surat Berharga. Alumni Bandung

Meriam Darus Badruzaman. 1986. Perlindungan terhadap Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku. Dimua dalam hasil simposium aspek-aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan oleh BPHN. Bina Cipta. Jakarta.

Soerjono Soekanto. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI-Press.

Sri Rejeki Hartono. 2008. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta. Sinar Grafika.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang Nomo8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik