IMPLEMENTASI TEKNIK DAKTILOSKOPI DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH UNIT RESKRIM POLSEK LUBUG BEGALUNG PADA TAHAP PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN (Studi Kasus Laporan Polisi LP/26/V/2019/Sek Lbg)
Downloads
Salah satu kewenangan penyidik dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu mengambil sidik jari. Penggunaan teknik ini membantu penyidik dalam mengidentifikasi sidik jari sebagai petunjuk dalam menetapkan pelaku tindak pidana, terutama dalam kasus pembunuhan. Hal ini ditemukan pada laporan polisi nomor: LP/26/V/2019/SPKT/Sek Lubeg, dimana terdapat peristiwa korban meninggal dunia dengan bekas luka. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik memberikan kesimpulan bahwa korban telah dibunuh. Sehingga penyidik menggunakan teknik dastilokopi guna menemukan identitas tersangka.
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo, Jakarta, 2001
, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta, 2005
Adhi Wibowo, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Hayfa Press, Padang, 2012
A. Dewi Ayu Veneza, Fungsi Sidik Jari Dalam Mengidentifikasi Korban Dan Pelaku Tindak Pidana, UNHAS, Makassar, 2013
Andi Rachmad, Peranan Laboratorium Forensik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pada Tingkat Penyidikan, Jurnal Hukum P-ISSN : 2615-3416 Samudra Keadilan E-ISSN : 2615-7845 Volume 14, Nomor 1, Januari-Juni 2019
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993
, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2011
Buchari Said, Ringkasan Pidana Materil, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung, 2008
Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Darwan Print, Hukum Acara Pidana dalam Praktek, Djambatan, Jakarta, 1998
Firganefi dan Ahmad Irzal Fardiansyah, Hukum Dan Kriminalistik, Justice Publisher, Bandar Lampung, 2014
Gerson Bawengan, Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi, Pradya Paramita, Jakarta, 1977
H.Hamrat Hamid dan Harun M.Husein, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan, Sinar Grafika, Jakarta, 1992
H.M.A. Kaffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, Penerbit IKIP Malang, 1997
H.M. Rasyid Ariman, Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2016
H.R Abdussalam, Forensik, Cetakan ke-3, Restu Agung, Jakarta, 2006
HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Hamidi, Metode Penelitian Kualitatif Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal Dan Laporan Penelitian, UMM, Malang, 2004
Hari Sasangka Dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003
Hadaris S Has dan Arisy Nabawi, Modul Daktiloskopi Antara Tantangan, Peluang, Dan Harapan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2020
Hartono, Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana (Melalui Pendekatan Hukum Progresif), Sinar Grafika, Jakarta, 2010
I Ketut Murtika, Djoko Prakoso Dasar-Dasar Ilmu Kedokteran Kehakiman, Rineka Cipta, Jakarta, 1992
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Edisi Revisi, Cet II , Malang, 2006
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan Dan Penyelidikan), Cetakan Ketiga, Jakarta, Sinar Grafika, 2011
M. Karjadi, Sidik Jari Sistem (Sistem Baru yang Diperluas), Politeia, Bogor, 1987
M. Sudrajat Bassar, Tindak-tindak Pidana Tertentu Dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, PT. Remadja Karya, Bandung, 2009
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983
Nancy C. Kereh, Fungsi Alat Bukti Sidik Jari Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Jurnal Lex et Societatis, Volume IV, Nomor 7 Juli 2016
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Yuridika, No. 5-6 Tahun XII, September – Desember, 1997
Rezky Sulyanwar, Efektivitas Penggunaan Sidik Jari (Fingerprint) Sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Tindak Pidana, Journal Of Lex Generalis (JLS) Volume 1, Nomor 2, September 2020
Njowito Hamdani, Ilmu Kedokteran Kehakiman, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
, Hukum Penintesier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
, Theo Lamintang, Kejahatan Tarhadap Nyawa, Tubuh, Dan Kesehatan, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2012
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta , 2011
Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Graha Indonesia, Jakarta, 1966
R. Soesilo, Kriminalistik (Ilmu Penyidikan Kejahatan), Politeia, Bogor, 1976
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 1999
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Binacipta, Bandung, 1996
, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Jakarta, 2010
SR. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Alumni AHAEM-PTHAEM, Jakarta, 1986
Soerjono Soekanto, Pengantar Metode Penelitan , UI Press, Jakarta, 1996
Sofyan Sastrawidjaja, Hukum Pidana I, Amrico, Bandung, 1990
Supardi, Sidik Jari dan Peranannya dalam Mengungkap suatu Tindak Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Syaiful Bakhri, Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana, Total Media, Yogyakarta, 2009
Wirjono Prodjodikoro, Tindak- Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2002
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Tehnis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara Dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor;
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian;
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).