KEBIJAKAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA SOLOK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 5 TAHUN 2017
Downloads
Keberadaan Pedagang kaki lima (PKL) adalah sebuah keniscayaan dan mustahil dihilangkan dari kegitan ruang terbuka publik, terutama dikawasan komersial perdagangan, dimana mereka tidak hanya sebagai pelengkap tetapi juga sebagai unsur teatrikal kehidupan publik kota. Hal ini disadari oleh perintah Kota Solok khususnya Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Konsep optimalisasi penataan ruang terbuka publik pada dasarnya tidak akan dapat menampung semua pedagang kaki lima yang ada. Pedagang kaki lima merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dalam proses urbanisasi dan Pemerintah Kota Solok. Keluarnya kebijakan pemerintah daerah yang berupa Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 pada tanggal 16 Mei 2017 menjadi payung terhadap penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di wilayah Kota Solok dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM menjadi badan yang berwenang terhadap pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Hal pertama yang dilakukan Pemerintah Kota Solok dalam pengelolaan penataan pedagang kaki lima dengan menyediakan kawasan serta kantong-kantong pedagang kaki lima. Terlepas dari kendala dan upaya yang telah dilakukan terhadap permasalah pedagang kaki lima bahwa kunci penataan pedagang kaki lima justru terletak pada cakupan wilayah penataan yang komprehensif dan tidak terpaku pada satu titik saja. Penataan yang dilakukan secara berkesinambungan dan terintegrasi antar satu dengan yang lainnya. Sesuatu yang menarik dalam program penataan pedagang kaki lima di Kota Solok bahwa penataan tidak terpaku pada penataan fisik semata melainkan juga melakukan penataan dalam hal sarana prasarana penunjang disekitar kawasan serta kantong-kantong pedagang kaki lima.
Agus Zaimar, Kepala Bidang Pasar Dinas perdagangan, Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Kota Solok tahun 2019.
Bungin, Burhan. 2008. Penelitian Kuantitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta: Kencana.
Lexy J. Moleong, 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya
Septiadhana, Tissa. 2015. Kendala-Kendala Yang Dihadapi Oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dalam Pengelolaan Pasar Bandar Buat. Skirpsi. Padang: Jurusan Sosiologi Universitas Andalas.
Sugyono, 2014. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan Kombinasi (Mixed method), Bandung Alfabeta.
Sugyono, 2017. Metode Penelitian Kuanlitatif dan Kuatitatif dan R&D Bandung Alfabeta.
Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
kbbi.web.id/Pasar
https://mediaindonesia.com/ekonomi/442778/yuk-ketahui-makna-pasar-beserta-jenis-dan-fungsinya, diakses 1 Oktober 2019.
http://documents.tips/documents/pasar-tradisional-dan-pasar-modern.html, diakses pada tanggal 1 Oktober 2019.
http://dinaspasarpadang.or.id, diakses pada tanggal 1 Oktober 2019
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).