Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang
Downloads
Mahkamah Kontitusi melalui putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menegaskan bahwa konsep demokrasi harus ada dalam proses pembentukan Undang-Undang. Frasa meaningful participation yang disematkan MK dalam putusannya kemudian diejawantahkan dalam pasal 96 undang-undang No 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang memberikan ruang partisipasi masyarakat, baik masyarakat yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan dengan pemberian aspirasi secara luring (luar jaringan) ataupun daring (dalam jaringan). Namun, UU 13/20022 tidak secara spesifik mengatur terkait mekanisme pemberian aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, ketentuan terkait partisipasi bermakna perlu diatur lebih spesifik untuk menciptakan kepastian hukum. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, sehingga ditemukan solusi bahwa salah satu metode yang dapat diaplikasikan oleh pemerintah dalam menjamin meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah Regulatory Impact Assessment.
Barak, Aharon. "The Supreme Court 2001 Term – Foreword: A Judge on Judging: The Role of a Supreme Court in a Democracy." Harvard Law Review Volume 116, Nomor 1 (2002): 16-162.
Bodenheimer, Edgar. Jurisprudence: The Philosophy and Method of the Law. Cambridge-Massachusetts, Harvard University Press, 1981.
Bruggink, J.J.H. Refleksi tentang Hukum. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
Dahl, Robert A. "Decision-Making in a Democracy: The Supreme Court as a National Policy-Maker." Journal of Public Law Volume 6, Nomor 2 (1957): 279-295.
Feteris, Eveline T. Fundamentals of Legal Argumentation: A Survey of Theories on the Justification of Judicial Decisions. Dordrecht: Springer, 1999.
Friedrich, Carl J. The Philosophy of Law in Historical Perspective. Chicago: The University of Chicago Press, 1969.
Golding, Martin P. "Discovery and Justification in Science and Law" dalam Aleksander Peczenik, et.al. (editors), Theory of Legal Science. Dordrecht: D. Reidel Publishing Company, 1983.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).