DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI MEDIASI PENAL
Downloads
One of the efforts to apply restorative justice by the police in the settlement of traffic
accidents cases is to use penal mediation mechanism as part of the application of
discretion as regulated in Article 18 of Law Number 2 Year 2002 concerning Police of the
Republic of Indonesia. The use of discretion by means of penal mediation is possible in
minor traffic accidents that the victim usually suffers only material loss. With the
increasing number of traffic accidents, where many accidents cause injuries, both minor
injuries and serious injuries, it can actually be resolved using the peace efforts between the
perpetrator and the victim in the mediation of penal based on the authority of the Police
from the legal settlement through mechanism of criminal justice system.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).