Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kota Solok Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Downloads
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Peran Sentra Gakkumdu Kota Solok dalam mengurangi tindak pidana pelanggaran kampanye pada pemilihan kepala daerah Tahun 2024 adalah melakukan investigasi untuk memastikan bahwa telah terjadi tindak pidana, menangani kasus kampanye di luar jadwal. Melakukan pemantauan terhadap segala bentuk aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Menginvestigasi dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelaku yang terbukti melanggar aturan. Kendala dalam Peran Sentra Gakkumdu Kota Solok Mengurangi Tindak Pidana Pelanggaran Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 diantaranya keterbatasan regulasi yaitu adanya ketentuan batas waktu yang sangat singkat dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu, kurangnya koordinasi antar instansi, minimnya kesadaran masyarakat terhadap hukum pemilu, hingga pengaruh politik yang kuat dalam proses penegakan hukum pemilu. Keterbatasan sumber daya manusia dan sarana penunjang dalam menjalankan tugasnya. Optimalisasi Peran Sentra Gakkumdu Kota Solok Dalam Mengurangi Tindak Pidana Pelanggaran Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 adalah dilakukan dengan meningkatkan sinergi yang kuat agar setiap laporan pelanggaran kampanye dapat ditangani secara cepat dan tepat. Melakukan pelatihan bagi anggota Gakkumdu perlu dilakukan secara berkala agar mereka memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran kampanye. Membentuk tim pemantau siber yang bertugas mengawasi konten-konten kampanye yang beredar di media sosial. Dengan sistem pemantauan yang berbasis teknologi, Sentra Gakkumdu dapat lebih cepat mendeteksi pelanggaran dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebelum dampaknya semakin luas. Memperkuat sistem pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti layanan pengaduan berbasis aplikasi, hotline khusus pelanggaran pemilu, atau posko pengaduan yang tersebar di berbagai titik strategis di Kota Solok.
Andi Satria Agung Putra Mangkau, Judul Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Umum Legislatif Di Kota Makassar, tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2021.
Bawaslu Kota Solok, Laporan Tahunan Pengawasan, 2023.
Bawaslu Kota Solok, Laporan Tahunan Pengawasan, 2023.
Bawaslu RI, Panduan Kerja Sentra Gakkumdu, 2022
Bawaslu RI, Panduan Kerja Sentra Gakkumdu, 2022.
Fadli Ramadhanil, Politik Uang dan Pengawasan Pemilu, Pustaka Obor, Jakarta, 2021.
Gde Ancana, Karakteristik Tindak Pidana Pemilu Dan Pertanggungjawaban Pidana Pelakunya, tesis, magister ilmu hukum, gakultas hukum, universitas airlangga, 2020.
Hadar Gumay, Pemilu dan Tantangan Demokrasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2020.
Idil Fitri, Analisis Hukum Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Majene (Studi Kasus Penanganan Penyelesaian Pelanggaran Di Badan Pengawas Pemilu Tahun 2020), tesis, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa Makassar 2022.
Jimly Asshiddiqie, Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2020.
Kelik Pramudya, Mewujudkan Sistem Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang Efektif dan Berkeadilan, Jurnal RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional Volume 4, Nomor 1, April 2015.
Kelik Pramudya, Mewujudkan Sistem Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang Efektif dan Berkeadilan, Jurnal RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional Volume 4, Nomor 1, April 2015.
KPU RI, Laporan Pemilu Serentak 2019.
KPU RI, Modus Pelanggaran Kampanye dan Tantangan Pengawasan, 2020.
Siti Zuhro, Demokrasi Lokal dan Pemilihan Kepala Daerah, Kompas Gramedia, Jakarta, 2022.
Topo Santoso, Hukum Pidana Pemilu di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2019.
Ubaedillah, Abdul Razak, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat MadaniI, Kencana, Jakarta, 2012
Wahidah Rustam, Integritas Pemilu dan Demokrasi Berkeadilan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019.
Copyright (c) 2026 Rizki Saktiko, Susi Delmiati, Fahmiron

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















