SISTEM PEWARISAN HARTA PUSAKO DI MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM
Downloads
Harta waris di Minangkabau terdiri dari sako dan pusako. Di daerah Minangkabau sistem pewarisan harta berbeda dengan sistem pewarisan menurut hukum waris islam dimana menggunakan sistem faraidh sedangkan kebiasaan yang terjadi di Minangkabau sistem pewarisan harta diturunkan berdasarkan garis keturunan ibu. Berdasarkan permasalahan diatas maka rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana Sistem Pewarisan Harta Pusako di Minangkabau ditinjau dari Hukum Adat dan Waris Islam? 2). Bagaimana Hubungan Sistem Pewarisan Harta Pusako berdasarkan Hukum Waris Adat Minangkabau dengan Hukum Waris Islam? Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif , sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan (library research) dan analisis dan pengolahan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1) Sistem Pewarisan Harta Pusako di Minangkabau ditinjau dari Hukum Waris Adat dan Islam yaitu pewarisan harta di Minangkabau berdasarkan garis keturunan ibu atau disebut matrilineal yang berbeda dengan sistem pewarisan harta dalam hukum islam yang menggunakan sistem hukum faraidh. Harta pusako tinggi yang telah didapati turun temurun dari nenek moyang menurut garis ibu. Harta pencarian yang menurut adat bernama harta pusako rendah diturunkan menurut peraturan syara’yaitu berdasarkan hukum Islam. 2) Hubungan Sistem Pewarisan Harta Pusako berdasarkan Hukum Waris Adat Minangkabau dengan Hukum Waris Islam terdapat dalam pemisahan sistem pembagaian harta untuk harta pusaka tinggi akan diwariskan menurut garis keturunan ibu dan untuk harta pusako rendah akan diwariskan berdasarkan hukum Islam atau faraidh.
Mertokusumo, Sudikno. (2005). Mengenal Hukum Sebagai Suatu Pengantar: Liberty
M.S. Amir. (2003). Adat Minangkabau, Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang: PT. MutiaraSumber Widya
Navis, AA (1984). Alam Takambang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau: Penerbit Grafitipers
Syarifuddin, Amir. (1984), Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau: Gunung Agung
Yakub, Nurdin. (1989). Minangkabau Tanah Pusaka: Tambo Minangkabau: CV Pustaka Indonesia
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).