KONSEP PENGELOLAAN TANAH WAKAF BERBASIS KEMITRAAN DI SUMATERA BARAT
Downloads
Krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia sangat berdampak pada kondisi sosial masyarakat. Ambruknya bangunan dasar-dasar ekonomi bangsa menjadi kunci persoalan untuk memperbaiki (recovery) ekonomi masyarakat. Pada akhir periode Orde Baru (1998) perekonomian di Indonesia mengalami kemerosotan drastis. Hal ini bisa dilihat dari angka kemiskinan. Jika pada tahun 1997 sebelum krisis moneter, angka kemiskinan di Indonesia hanya sekitar 11%, namun pada tahun 1998 telah meningkat drastis menjadi lebih dari 45%. Kemiskinan yang dihadapi oleh bangsa ini merupakan masalah yang sangat kompleks. Berbagai upaya pengentasan kemiskinan sudah banyak dilakukan pemerintah bersama-sama dengan rakyat. Oleh karena itu, pengentasan kemiskinan perlu dilakukan dengan cara mengubah mind set masyarakat melalui berbagai pendekatan pemberdayaan. Salah satunya adalah pengelolaan dan pengembangan wakaf secara profesional dan produktif. Dalam sejarah, wakaf telah berperan dalam pengembangan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Data yang terdapat pada Subdit Sistem Informasi Wakaf, Kementerian Agama menunjukkan bahwa pada tahun 2022, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 52, 7 hektar, data tersebut merupakan hasil yang diperoleh dari proses pendataan tanah wakaf secara manual di seluruh Indonesia, yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh tenaga KUA, kemudian direkapitulasi pada tingkat Kabupaten/Kota oleh kantor Kementerian Agama, dan seterusnya hingga tingkat nasional. Tanah wakaf seluas tersebut tersebar di 440,5 titik lokasi di seluruh wilayah Indonesia. Begitupun dengan tanah wakaf di Sumatera Barat, peruntukkannya lebih banyak digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial, sedangkan untuk kegiatan dibidang ekonomi masih sangat sedikit. Seperti tanah wakaf yang ada digunakan untuk pertanian dan peternakan bermitra dengan koperasi.
Ahmad Djunaidi dkk, tt, Menuju Era Wakaf Produktif, Depok, Mumta : Publishing
Bamualim, Chaider dan Irfan Abubakar, 2005, Revitalisasi Filantropi Islam, Pusat Bahasa dan Budaya UIN, Jakarta
Depag, Pedoman Penggelolaan Wakaf Tunai , 2006, Dir. Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimas Islam, Jakarta
Hasan langgulung,1991, Asas-Asas Pendidikan Islam ,Percetakan saufi,Kuala Lumpur
Imam Al-Mundziri, 2012, Ringkasan shahih Muslim, Penerbit jabal, Bandung.
Lawrence M. Friedman, 1984, American Law, (New York: W.W. Norton & Company
Rozalinda, 2015, Manajemen Wakaf Produktif, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta
Sedarmayanti, 2004, Good Governance (Pemerinbtahan yang baik), Pt Mandar Maju, Bandung
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).